LP NASDEM Desak Polda Sumut Perjelas Status Hukum Kasus Korupsi Pemkab Simalungun: Administrasi atau Pidana?

Polemik Penanganan Korupsi Simalungun: Pelapor Pertanyakan Pelimpahan Wewenang ke Jaksa Pengacara Negara (foto zonabrita)

Zonabrita.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun masih terus berjalan. Langkah ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) ke-3 yang baru diterbitkan.

​Surat bernomor B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rudi Irfani, S.I.K., mengonfirmasi tindak lanjut atas laporan tersebut.

Dalam surat tersebut, Polda Sumut menjelaskan bahwa Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus telah melakukan verifikasi atas laporan dugaan penyimpangan pada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun.

​Temuan ini sebelumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 67.a/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

​Hasil koordinasi antara penyidik Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Kekurangan volume tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun demikian, Polda Sumut menyebutkan bahwa penyetoran tersebut belum seluruhnya terselesaikan.

Lebih lanjut, OPD terkait kini telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pemberian kuasa ini bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian permasalahan, khususnya dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara.

Menanggapi surat tersebut, DPW Lembaga Pemerhati Nasional Demokrasi (LP NASDEM) Provinsi Sumatera Utara, selaku pelapor awal kasus ini, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun, Ketua DPW LP NASDEM, Lamtar S. Sidauruk, mendesak Polda Sumut memberikan penjelasan lebih lanjut terkait: ​Dasar hukum pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Jaksa Pengacara Negara dan
​sejauh mana penanganan hukum atas dugaan kerugian negara itu dilakukan.

“Kami menghargai langkah koordinasi lintas lembaga yang Polda Sumut dan Kejaksaan lakukan. Namun, kami juga perlu mengetahui apakah pelimpahan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara berarti perkara ini hanya diselesaikan secara administratif, atau masih terbuka kemungkinan tindak lanjut secara pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujar Lamtar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (29/10/2025).

LP NASDEM menegaskan bahwa tujuan utama laporannya adalah menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

​“Kami mendorong agar semua pihak, baik pemerintah daerah, inspektorat, maupun aparat penegak hukum, bekerja secara profesional dalam penyelamatan keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Sumut dalam suratnya juga menyampaikan keterbukaan untuk berkomunikasi. Pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan AKP Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. atau Ipda Evirso Sinaga, S.H., M.H. dari Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.

​Surat ini ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Irwasda, dan Kabid Propam Polda Sumut sebagai bentuk transparansi penanganan laporan masyarakat. Diharapkan koordinasi antara Polda Sumut, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat menuntaskan proses pemulihan dan penyelamatan keuangan negara secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Hendra)