LEX AL HARISIANA: Kiat Membangun Jambi yang Transparan dan Akuntabel
Oleh Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
(Ketua ICMI Orwil Jambi – Guru besar UIN STS Jambi)
Pendahuluan
Kepemimpinan daerah di era digital menuntut tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di Provinsi Jambi, dapat dikatakan “paradigma baru dalam membangun Jambi mantap Jilid 1 dan 2”, yang kami istilahkan “Lex Al Harisiana”, yaitu sistem hukum dan pemerintahan yang berlandaskan integritas moral, partisipasi publik, dan penegakan hukum. Paradigma ini tumbuh dari praktik kepemimpinan Gubernur Al Haris yang menekankan keterbukaan data, kolaborasi dengan lembaga pengawas, dan kebijakan berbasis keadilan sosial (Hidayat, 2023, hlm. 14).
Lex Al Harisiana, berfungsi sebagai jembatan antara hukum normatif (lex) dan moralitas sosial. Dengan prinsip ini, pemerintahan daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan terukur akuntabilitasnya (Rahmawati, 2024, hlm. 27).
Jambi Mantap Jilid 2: Membangun Keunggulan dan Kemandirian
Visi Jambi Mantap Jilid 2 berorientasi pada keunggulan daerah yang berbasis potensi lokal “Pro-Jambi”. Pemerintah Provinsi Jambi menekankan pentingnya pertanian, perkebunan, energi, dan ekonomi kreatif sebagai pilar kemandirian, selain aspek pendidikan, kesehatan, budaya dan keagamaan. (Setiyono & Astutik, 2024, hlm. 45).
Menurut laporan Bappeda (2024), PDRB Jambi meningkat dari Rp 200 triliun pada 2020 menjadi Rp 248 triliun pada 2024, menunjukkan pertumbuhan rata-rata 4,5 % per tahun. Program hilirisasi sawit dan karet menjadi contoh nyata penguatan ekonomi daerah yang sesuai dengan semangat “Lex Al Harisiana”, berdikari tetapi transparan.
Lex Al Harisiana: Kiat Good Governance Jambi Mantap
Lex Al Harisiana, dibangun di atas lima prinsip utama tata kelola: transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, kolaborasi kelembagaan, dan kepemimpinan etis.
- Transparansi kebijakan dan keuangan,
Kajian Saputri et al. (2024, hlm. 83) menunjukkan bahwa komitmen kepala daerah berpengaruh positif terhadap keterbukaan laporan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan portal Open Data Jambi untuk menampilkan realisasi APBD dan laporan proyek pembangunan (Diskominfo Jambi, 2025). - Akuntabilitas kelembagaan, Hasil penelitian Badewin et al. (2025, hlm. 116) menegaskan bahwa sistem pengendalian internal dan audit independen meningkatkan efisiensi keuangan daerah hingga 18 %.
- Partisipasi publik, Program Jambi Tanggap Publik memberi ruang masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengawasan secara daring, bentuk implementasi langsung Lex Al Harisiana (Purwanti, 2024, hlm. 61).
- Kolaborasi lembaga pengawas, Pemprov Jambi dan BPKP menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Pencegahan Korupsi 2025, menegaskan arah tata kelola yang berbasis pencegahan (BPKP Jambi, 2025).
- Kepemimpinan etis dan integritas, Al Haris menolak gratifikasi proyek dan menginstruksikan semua pejabat melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN, memperkuat dimensi moral Lex Al Harisiana (Kompas, 2024, hlm. 3).
BPKP: Pengawasan yang Mencerahkan
Peran BPKP bukan sekadar auditor ex post, tetapi mitra kolaboratif dalam memastikan kebijakan tepat sasaran. Dalam kerangka Lex Al Harisiana, pengawasan dipahami sebagai upaya mencerdaskan birokrasi.
BPKP (2025, hlm. 9) melaporkan bahwa pendampingan kebijakan MBG (Makan Bergizi Gratis) dan pengelolaan koperasi rakyat berhasil meningkatkan efisiensi belanja publik hingga 12 %.
Integritas Gubernur dan OPD untuk Rakyat Jambi
Integritas kepemimpinan menjadi tulang punggung Lex Al Harisiana. Gubernur Al Haris memimpin dengan prinsip “taat hukum dan jujur dalam pelayanan.” Dalam empat tahun terakhir, Pemprov Jambi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut (BPK RI, 2024).
OPD wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) berbasis hasil, bukan aktivitas. Menurut Loso et al. (2024, hlm. 72), transparansi administrasi publik meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah hingga 15 %.
Kebijakan Pro-Jambi: Meretas Ketertinggalan dan Membingkai Keunggulan
Kebijakan pro-Jambi diarahkan untuk menekan kesenjangan dan memperkuat keunggulan daerah. Data BPS (2025) mencatat:
1. Pertumbuhan ekonomi 4,99 % (y-on-y) pada Triwulan II 2025;
2. Angka kemiskinan turun dari 7,58 % (2023) menjadi 7,19 % (2025);
3. IPM meningkat dari 72,29 (2020) menjadi 74,10 (2025).
4. Program pembangunan fisik juga maju: 640 km jalan provinsi diperbaiki,, dan proyek Tol Betung–Jambi mencapai progres 49 % (Detik Finance, 2025, hlm. 2).
Kebijakan berbasis data ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas mampu menekan kemiskinan sekaligus mempercepat pertumbuhan daerah (Arisandi, 2025, hlm. 5).
Dampak Sosial dan Tata Kelola Pemerintahan: Lex Al Harisiana
Dalam lima tahun terakhir, prevalensi stunting di Jambi turun dari 22,4 % (2021) menjadi 18 % (2024). Layanan pendidikan meningkat dengan rata-rata lama sekolah 9,8 tahun, sementara harapan hidup mencapai 71,6 tahun (BPS Jambi, 2025).
Reformasi birokrasi berbasis e-Government dan e-Budgeting mempercepat layanan perizinan hingga 25 % dan menekan biaya operasional OPD sebesar 10 % (Bappeda Jambi, 2025, hlm. 33).
Semua data ini menegaskan bahwa semangat “Lex Al Harisiana” telah diimplementasikan tidak hanya sebagai teori hukum dan pembangunan, tetapi juga sebagai pola nyata kepemimpinan dan tata kelola daerah yang berpihak rakyat “pro-rakyat”.
Penutup
Lima tahun terakhir menunjukkan kemajuan signifikan: ekonomi stabil, kemiskinan turun menjadi 7,19 %, infrastruktur berkembang, IPM naik, dan pengawasan publik semakin kuat.
Lex Al Harisiana, memberi arah bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari moral, dan moral harus terinstitusionalisasi dalam kebijakan. Jika paradigma ini terus dijalankan, Jambi berpeluang menjadi model pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan taat hukum, selain jalan moral yang mengantarkan rakyatnya ke gerbang kesejahteraan, juga wujud keadilan sosial yang direfleksikan dalam kenyataan.
————–
Daftar Bacaan
1. Arisandi. (2025). Determinants of Human Development Index in Jambi Province. Universitas Jambi Repository.
2. Badewin, E., Elizabeth, R., Rusmardiana, A., Rely, G., & Judijanto, L. (2025). Accountability and Transparency in Local Government Financial Reporting. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 13(4).
3. Bappeda Provinsi Jambi. (2025). Laporan Kinerja Bappeda 2024/2025.
4. BPK RI. (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jambi 2023.
5. BPKP Jambi. (2025). Rencana Aksi Kolaboratif Pencegahan Korupsi 2025.
6. BPS Jambi. (2025). Jambi Dalam Angka 2025.
7. Detik Finance. (2025). Progres Tol Betung-Jambi Tembus 49 %.
8. Diskominfo Jambi. (2025). Portal Open Data Jambi.
9. Hidayat, M. (2023). Etika Kepemimpinan Publik di Era Digital. Samudra Biru.
10. Kompas. (2024). “Gubernur Jambi Tolak Gratifikasi Proyek”.
11. Loso, J., Mulyapradana, A., & Hidayati, U. (2024). Analysis of Public Administration Transparency on Public Trust in Indonesia. SNHSS.
12. Purwanti, A. (2024). Implementation of Good Governance in Local Government Systems in Indonesia.
13. Rahmawati, I. (2024). Paradigma Etika Hukum Islam dalam Kepemimpinan Daerah. UIN Press.
14. Saputri, D. R., Pujiningsih, S., & Utami, H. (2024). Determinants of Transparency of Local Government Financial Reports in Indonesia.
15. Setiyono, J., & Astutik, D. (2024). Good Governance: Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Samudra Biru.