Zonabrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma keterlibatan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilawansyah dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU. Kasus ini menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Seperti dilansir di laman rmol.id “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD (Badan Pemeriksa Keuanga Daerah),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta.
Setyo menjelaskan, pada 11-12 Maret 2025, tersangka Pablo mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Pablo mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.
“Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun ada keterbatasan namun tetap akhirnya uang muka bisa dicairkan,” tutur Setyo.
Saat ini KPK belum bisa menetapkan Teddy sebagai tersangka karena belum diperiksa. Teddy bukan pihak yang tertangkap dalam OTT beberapa waktu lalu.
“Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo.
Setyo menjelaskan, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.
“Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp45 miliar,” kata Setyo.
Dari nilai proyek di Dinas PUPR Rp45 miliar itu kata Setyo, untuk ketua dan wakil ketua disepakati mendapatkan Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp1 miliar.
“Nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar. Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran, tapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar,” terang Setyo.
Saat rancangan APBD tahun 2025 disetujui, kata Setyo, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
“Jadi signifikan karena ada kesepakatan maka yang awalnya Rp48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” tutur Setyo.
Saat itu kata Setyo, tersangka Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada tersangka Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Fee tersebut diminta cair sebelum lebaran.(**)