KPK Sebut Tak Ada Kapolres Ditangkap dalam OTT Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

Zonabrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan KPK hanya menangkap tujuh orang yang terdiri atas lima orang yang kemudian menjadi tersangka, dan dua orang yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RY serta staf tersangka KIR berinisial TAU.

“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (6/7/2025), seperti dikutif dilaman Tempo.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons isu yang mengatakan ada Kapolres yang ditangkap dalam OTT di Sumut.

Dalam OTT yang digelar untuk membongkar dugaan rasuah pengadaan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK hanya menangkap tujuh orang. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada tahap pertama, Jumat malam, 27 Juni 2025, KPK mengamankan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN), RY (staf PNS Dinas PUPR Sumut), serta TAU (staf PT DNG).

Sementara pada tahap kedua, Sabtu pagi, 28 Juni 2025, giliran Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang ikut digelandang ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua pihak swasta, yakni Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, diduga sebagai pemberi suap. Sementara tiga pejabat pemerintah, yakni Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Heliyanto, diduga sebagai penerima suap.

."width="300px"

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus ini bermula dari penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Akhirun dan Rayhan. Dana itu rencananya akan dibagi ke sejumlah pejabat di Sumut agar perusahaan mereka bisa menggarap proyek pembangunan jalan.

Diketahui ada dua proyek besar dalam kasus ini. Pertama, proyek di Dinas PUPR Sumut senilai total Rp157,8 miliar untuk pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Kedua, proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut senilai total Rp74 miliar untuk preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dari tahun anggaran 2023 hingga 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.(*)