Korupsi Proyek, Dirut RSUD Ryacudu Ditahan Kejari Lampung Utara

Zonabrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melakukan penahanan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi.

Kedua tersangka, yakni dikutif dilaman Inews.id, merupakan Direktur RSUD HM Ryacudu dr. Aida Fitriah Subandhi, (AF), ditahan terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022 dan Irwanda Dirusi (ID) yang merupakan pihak rekanan dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif selama lebih dari enam bulan.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap proyek rehabilitasi RSUD HM Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 yang dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) dengan total pagu anggaran lebih dari Rp2,4 miliar,” ungkap Kajari.

Ia menyebut, proyek tersebut terbagi dalam tiga kegiatan, yakni rehabilitasi atau pemeliharaan bangunan Gedung ICU, Ruang Penyakit Dalam, dan Ruang Kebidanan.

Dijelaskan oleh Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung, kedua tersangka berinisial ID sebagai pelaksana kegiatan lapangan dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dari hasil audit, kerugian negara dalam proyek ini mencapai sekitar Rp211 juta. Hal itu di antaranya disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan fakta bahwa pelaksana kegiatan bukan merupakan pihak pemenang tender,” papar Azhari.

Kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

."width="300px"

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, keduanya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Sumber: inet