Zonabrita.com – Setelah mendapatkan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Jambi pada Kamis 14 Februari 2025 lalu, terkait ditemukannya salah satu Club malam Helens Play Mart yang tidak mengantongi izin minol hingga ditutup permanen, Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di XTWO Karaoke dan Lounge.
Berikaitan dengan hal itu, Komisi I DPRD Kota Jambi langsung turun melaksanakan kunjungan lapangan ke XTOW Karaoke dan Lounge yang berlokasi di Kelurahan pasar, Kecamatan Pasar Kota Jambi, pada Jum’at (14/2/2025).
Kunjungan Komisi I DPRD itupun diterima langsung oleh perwakilan manager XTWO dan dilanjut pembahasan terkait perizinan pendirian usaha.
Dari berkembangnya pembahasan, Ketua Komsi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menjelaskan, bahwa dari hasil pembahasan kami dilapangan dengan pihak XTWO, dapat dijelaskan pihak XTWO telah mengantongi izin secara admnistrasi, akan demikian ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh pihak XTWO dalam waktu dekat ini, hal itu berkaitan dengan tata letak genset di dalam ruas jalan dan tata letak tangga tempat usaha, ucap nya.
“Kita minta dalam waktu tujuh hari kedepan pihak XTWO segera membenahi tata letak genset dan tangga tersebut”, jika tidak kita ambil tindakan, ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menepis issu yang kontradiksi terhadap apa yang dilakukan oleh pihak Komisi I DPRD saat ini dalam menanggapi tempat hiburan malam.
Dijelaskannya, bahwa pada Kamis 14 Februari 2025 kita baru merekomendasi menutup secara permanen terhadap Club malam Helens Play Mart. Hal itu kita lakukan karena banyaknya ditemukan berkaitan dengan perizinan yang tidak mereka miliki hingga bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku, ujarnya.
“Atas dasar perizinan yang belum lengkap, masukan dari tokoh agama, adat, dan pemuda, serta rekomendasi OPD terkait, Komisi 1 DPRD Kota Jambi merekomendasikan Helens Play Mart ditutup permanen” tegasnya.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi untuk menjaga harmoni sosial dan moral masyarakat, tambahnya.
Sementara itu, kunjungan Komisi I DPRD Kota Jambi pada Jum’at 14 Februari 2025 kemarin di tempat hiburan XTWO, hal itu juga permintaan masyarakat dan itu kami lakukan agar dimata masyarakat tidak terjadi adanya issu negatif terhadap tugas kami di DPRD.
“Dan setelah diteliti dan dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan, pihak XTWO sendiri dapat melengkapinya”. Namun demikian, ditempat XTWO terdapat tata kelola yang tidak memadai terhadap pemakaian genset dan bangunan tangga hingga harus di tertibkan, dan itu kami tunggu paling lambat 7 hari kedepan, tegas Rio.
Disisi lain, Rio juga berharap kepada masyarakat untuk tidak termakan issu negatif, dimana baru – baru ini terendus kinerja DPRD pilih kasih terhadap penindakan, hal ini perlu kita jelaskan juga bahwa kami di DPRD sudah maksimal untuk bekerja, ujarnya.
“Kami juga tidak pilih kasih dalam penindakan sebagai fungsi kami di DPRD”, benar kami katakan benar, salah kami katakan salah.
Kita juga di DPRD tidak menghalang – halangi masyarakat yang mau investasi apalagi untuk kota jambi, bahkan kita mengapresiasi yang tentu tujuannya adalah menambah lapangan pekerjaan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Semaksimal mungkin DPRD hanya menjalankan fungsi legislasi sesuai peraturan, tutup Rio
Sementara, Manager dan pengelola XTWO Andi Gunadi kepada awak media mengatakan, pihaknya telah dikunjungi oleh Anggota DPRD Kota Jambi, pada Jum,at (14/2/2025).
Kunjungan tersebut, merupakan pengecekan dalam kelengkapan izin usaha dan lainnya, ucap Andi
Dikatakan Andi, dari hasil kunjungannya, pihak DPRD memberikan beberapa poin masukan dan teguran yang harus di benahi, diantaranya poin – poin itu,
1. Memerintahkan kepada pihak managemen XTWO untuk menggeser ganset yg penempatan tidak pada tempatnya
2. Mentaati norma – norma yang berlaku serta kesepakatan syarat dan ketentuan perjanjian penggunaan tempat usaha tersebut dengan pemko jambi.
3. Melaksanakan kewajibannya sebagai penyewa tempat yg di atur dalam kontrak dan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah objek PBJT hiburan kepada pemerintah Kota Jambi.
4. Memerintahkan kepada x two untuk menyederhanakan bangunan tangga yg mengarah ke pintu masuk sehingga masih menjadi lintasan yg layak para pejalan kaki umum untuk melintasi areal tersebut mengingat mempunyai hak yg smaa sebagai pengguna tempat.
5. Waktu tenggang yg di berikan 7 hari pelaksanaan dari hari ini.
Dari kelima poin tersebut, pada poin pertama, pihak manajemen XTWO akan segera menggeser genset tersebut, yang kedua terkait mentaati norma – norma yang berlaku, pihak manajemen sampai saat sekarang sudah menjalankannya baik itu aturan buka – tutup usaha, ucap Andi.
Untuk masalah kewajiban sebagai penyewa, pihak manajemen juga telah mentaati dan menjalankan semua kewajiban baik itu pembayaran pajak dan lainnya sudah dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada. Untuk persoalan penyederhanaan bangunan tangga dalam waktu dekat kita akan lakukan penambahan tangga dibagian kanan kiri bangunan, hal itu dilakukan ada alasan tertentu yang harus disesuaikan terhadap bangunan yang sudah ada. Terkait soal waktu 7 hari yang diberikan oleh pihak DPRD untuk menyelesaikannya persoalan tersebut, kita akan coba semaksimal mungkin, yang intinya permintaaan DPRD akan kita penuhi, tutup Andi.(**)