Zonabrita.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, turun langsung ke Pasar Simpang Pulai, Kota Jambi, untuk menindaklanjuti laporan pedagang terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi kebersihan.
Aksi Kombes Manang ini terekam dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, pada Sabtu (3/5/2025).
Dalam video tersebut, Kombes Manang terlihat berdialog dengan seorang pria berbaju krem yang mengaku melakukan pungutan sejak 2016.
Meski tidak memiliki surat tugas resmi, pria itu berdalih bahwa kegiatan tersebut telah diketahui oleh pihak kelurahan dan digunakan untuk membayar sembilan petugas kebersihan.
“Sebenarnya para pedagang pasar keberatan nggak sih dengan adanya pungutan dengan dalih untuk upah petugas kebersihan pasar?” tanya Kombes Manang, mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa pungutan tanpa dasar hukum tidak dibenarkan dan seharusnya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan (Disperindag).
“Kutipan seperti ini tidak boleh, Pak. Kan sudah ada dinas pasar. Biarlah dinas pasar yang mengatur,” tegasnya.
Menjelang akhir video, pria tersebut menyatakan tidak akan lagi melakukan pungutan kebersihan di Pasar Simpang Pulai.
“Saya tidak akan lagi mengutip-kutip lagi di Pasar Simpang Pulai. Masalah kebersihan saya serahkan kembali kepada para pedagang,” ucapnya.
Langkah Kombes Manang mendapat respons positif dari publik. Warganet mengapresiasi ketegasan aparat dalam memberantas praktik pungli yang kerap merugikan pedagang kecil dan mencoreng citra pasar.
Namun demikian, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menyampaikan bahwa Pasar Simpang Pulai merupakan lahan milik swasta dan pengelolaannya juga dilakukan oleh pihak swasta. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).
“Pasar Simpang Pulai milik swasta, begitu juga lahannya. Jadi dikelola langsung oleh swasta, termasuk retribusi, keamanan, dan kebersihannya. Pemkot tidak ikut dalam wewenang di dalamnya,” jelas Diza.
Ia menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pemkot atau ASN untuk melakukan pungutan, maka masyarakat dipersilakan menempuh jalur hukum.
“Kalaupun ada oknum yang membawa nama pemkot, silakan laporkan dan diproses secara hukum. Saya rasa Pak Wali juga setuju,” ujarnya.
Untuk area luar pasar, Diza memastikan bahwa pengangkutan sampah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan itu dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Terkait maraknya juru parkir liar di sekitar area pasar, Diza juga menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian untuk menyiapkan tim khusus dalam penertiban.
“Kami ingin tidak ada lagi juru parkir liar. Kami akan evaluasi dan siapkan tindakan sosial atau pembinaan yang mampu memberi efek jera,” tegas Diza. ***