Kemendikdasmen Keluarkan Surat Edaran, Pastikan Pendidikan Tetap Aman di Tengah Dinamika Unjuk Rasa

Kemendikdasmen meminta setiap Kepala Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti Surat Edaran. (Poto: Editor Redaksi Zonabrita)

Zonabrita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Penyelenggaraan Pendidikan yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi, terutama di tengah dinamika aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah.

​Surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 September 2025. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan para siswa adalah prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan pendidikan. Mengingat sejumlah fasilitas publik belum dapat berfungsi optimal, pemerintah mendorong seluruh sekolah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif.

​“Kami mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (1/9/2025).

​Lebih lanjut, Suharti menekankan pentingnya pemetaan kondisi akses pendidikan serta penentuan metode pembelajaran yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar siswa.

​Langkah-Langkah Strategis untuk Menjaga Keberlangsungan Pendidikan
​Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen meminta setiap Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti arahan dengan mengedepankan koordinasi dan pencegahan risiko. Hal ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
​Identifikasi Lokasi Sekolah: Melakukan pemetaan terhadap lokasi sekolah yang berada di area terdampak unjuk rasa.

​Kesiapan Sarana dan Prasarana: Memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung pembelajaran, baik secara fisik maupun daring.

​Penerapan Skema Pembelajaran Alternatif: Menyusun dan menerapkan metode pembelajaran alternatif, seperti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem shift, untuk memastikan proses belajar-mengajar tidak terhenti.
​Suharti menambahkan, pendidikan yang aman dan nyaman adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, program pembelajaran tetap dapat berjalan sesuai standar mutu, meskipun dalam situasi yang penuh tantangan.

​“Keselamatan murid adalah prioritas utama,” tegasnya. “Kami berharap edaran ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh daerah untuk memastikan layanan pendidikan tetap terlaksana dengan baik, adaptif, dan menjamin hak belajar anak-anak Indonesia.”(red)

."width="300px"

Sumber berita: InfoPublik