Kejari Simalungun Didesak Turun ke Desa, LP NASDEM Soroti Jawaban Inspektorat Terkait Dana Desa

(DPW LP NASDEM), Lamtar Sastro (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (DPW LP NASDEM), Lamtar Sastro, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera menerjunkan tim penyidik langsung ke desa-desa. Permintaan ini menyusul dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang dilaporkan oleh pihaknya.

​Lamtar menyampaikan, desakan ini muncul setelah menerima jawaban dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait koordinasi yang diminta oleh Kejari. Dalam surat bernomor 700.1.2/430/2025 tanggal 19 Agustus 2025, Inspektorat hanya menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2021–2023 sudah dilakukan pemeriksaan reguler.

Sementara untuk tahun 2024, Inspektorat menyebut masih dalam tahap pemeriksaan rutin/kepatuhan sesuai program kerja pengawasan 2025.

​Menurut Lamtar Sastro, jawaban Inspektorat tersebut dinilai normatif dan tidak serius dalam menanggapi dugaan korupsi. “Kepala Inspektorat masih main-main dan tidak serius menangani dugaan korupsi di Kabupaten Simalungun,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).

​LP NASDEM berharap Kejari Simalungun dapat mengambil alih penyelidikan dengan turun langsung ke lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal. “Kami berharap Kejari Simalungun turun langsung ke desa-desa tersebut untuk melakukan penyelidikan.

LP NASDEM akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menyelamatkan keuangan negara,” lanjut Lamtar.

​Sebelumnya, laporan pengaduan LP NASDEM menyoroti dugaan penyimpangan Dana Desa di empat nagori (desa). Keempat nagori tersebut adalah Nagori Dipar Hataran (Kecamatan Jorlang Hataran), Nagori Huta Saing (Kecamatan Dolok Silau), Nagori Silampuyang (Kecamatan Siantar), dan Nagori Karang Anyer (Kecamatan Gunung Maligas).

​Sikap tegas LP NASDEM ini mendapat sorotan publik, yang kini menunggu langkah nyata dari Kejari Simalungun. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H. M.M., yang secara tegas meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serius dalam menangani perkara.

​Jaksa Agung bahkan menegaskan, pimpinan Kejaksaan dengan kinerja minim akan dicopot dari jabatannya. Ia menambahkan, Kejari yang hanya menangani sedikit perkara pidana khusus akan langsung digeser tanpa peringatan, bahkan jabatannya dapat diturunkan menjadi asisten di bidang barang bukti.

​Publik berharap, desakan LP NASDEM ini menjadi momentum bagi Kejari Simalungun untuk membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. (Hendra)