Kejari Belawan Tahan Penyedia Jasa, Total 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan
Zonabrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka berinisial SM pada Rabu (24/9) sekira pukul 17.00 WIB. SM, yang merupakan Penyedia Barang dan Jasa untuk SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022-2023, menjadi tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.
Penyidik Kejari Belawan menahan SM selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan SM sebagai tersangka pada 16 September 2025 dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
Dengan penahanan SM, kini empat orang telah ditahan Kejaksaan terkait dugaan korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan. Tiga tersangka lain yang sudah ditahan adalah RN (Kepala Sekolah), EY (Bendahara), dan TJT (Penyedia Barang).
Kejari Belawan menaksir perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah). Kerugian ini berasal dari total Dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan, yang beralamat di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada tahun 2022 dan 2023.
Rincian dana BOS yang diterima SMAN 19 Medan adalah sebagai berikut:
- Tahun Anggaran 2022: Rp 1.796.220.000,-
- Tahun Anggaran 2023: Rp 1.796.220.000,-
- Total Keseluruhan: Rp 3.592.440.000,-
Penyidik memutuskan menahan SM berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan perlu dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berlapis:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hendra)