Kejaksaan Agung RI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Selasa Malam

Zonabrita.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook. Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam sebuah video berdurasi 4 menit 57 detik yang dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Dalam keterangannya, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 2 ayat 1, kemudian ketentua pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dilanjutnya, akibat dari perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 Triliun. Kemudian terhadap ke 4 orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini Selasa 15/7/2025) penyidik menetapkan yang  bersangkutan sebagai tersangka.

Terhadap ke 4 orang tersebut:

Yang pertema saudara MUL (Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kemudian terhadap tersangka SW (Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek) dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kemudian untuk (Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikdubristek) yang bersangkutan dilakukan penahan kota, karena yang bersangkutan sedang mengalami sakit jantung kronis, ungkap Qohar.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan satu orang tersangka lainnya adalah JT (Jurist Tan). Untuk JT sendiri belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. JT sendiri sudah berapa kali dipanggil secara patuh dalam kapasitas sebagai saksi namun tidak mengindahkan surat panggilan, tutupnya.(*)

."width="300px"