Iklan Miras Terpampang di Talang Banjar Kota Jambi

belakangan ini menjadi sorotan publik. Iklan-iklan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat

Zonabrita.com – Pemandangan baliho iklan minuman beralkohol (miras) yang ‘terpampang gagah’ di titik strategis di jalanan Kota Jambi yaitu di simpang empat talang banjar.

belakangan ini menjadi sorotan publik. Iklan-iklan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah hal ini diperbolehkan dan bagaimana sebenarnya proses perizinannya?

Dari laman bicarajambi.com Selasa (19/08/2025) iklan tersebut bernama Batavia Highball Whizz Soda Mix dan Iceland Vodka Mix Lychee Martini, berdasarkan penelusuran dua minuman tersebut beralkohol.

Kandungan alkohol pada Batavia Highball adalah 4,8%. Produk ini merupakan minuman campuran (mix) whisky dan soda. Lalu Iceland Vodka Mix Lychee Martini, juga Mengandung 4,8% alkohol.

Berbagai organsiasi pemuda di kota Jambi merespon dan menyesalkan ‘lolosnya’ Iklan tersebut, instansi terkait harus segera menertibkan.

Ahmad Syukri Baragbah, yang merupakan sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) provinsi Jambi, menyebut melanggar norma dan etika khususnya di kota Jambi.

“Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat,” Ungkapnya seperti kutip dilaman bicara.com

​Secara umum, regulasi terkait peredaran dan promosi miras diatur ketat di Indonesia. Salah satu landasan hukum utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, setiap daerah memiliki peraturan daerah (perda) yang spesifik. Di Kota Jambi, misalnya, peraturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan.

."width="300px"

​Perda tersebut secara tegas melarang promosi atau iklan minuman beralkohol secara terbuka, baik melalui media cetak, elektronik, maupun reklame. Tujuannya jelas, untuk mengendalikan peredaran miras dan meminimalkan dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Mengenai iklan tersebut, Feriadi Kepala Satpol PP, belum merespon saat dikonfirmasi oleh pihak media yang memberitakan.

​Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
​Para pengiklan dan pemilik media reklame yang melanggar aturan ini tidak luput dari sanksi. Berdasarkan Perda yang berlaku, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan iklan serupa agar penertiban dapat dilakukan dengan cepat.

​Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun instansi terkait, untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan moralitas di Kota Jambi.(redaksi).