Hotman Paris Ajukan Dua Bukti Pamungkas Terkait Kasus Tom Lembong, Sebut Kebijakan Impor Gula Sah
Zonabrita.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Dalam pernyataan terbarunya, Hotman mengajukan dua bukti kunci penting sebagai pendapat hukum yang menurutnya, dapat menjadi bukti bahwa kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum.
Meski bukan kuasa hukum resmi Tom Lembong, Hotman menyatakan bahwa pendapatnya berbasis pada dokumen resmi dari institusi negara.
Bukti pertama yang ia soroti adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung pada tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta diperbolehkan dan tidak melanggar hukum.
Bukti kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, di mana kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.
“Ini legal! Tidak mungkin sebuah kebijakan yang sudah disetujui lintas kementerian dan mendapat restu Kejagung bisa dikriminalisasi,” ujar Hotman dalam unggahan video yang kini viral seperti ditayangan Youtube Cumicumi.com.
Sementara itu, Tim kuasa hukum resmi Tom Lembong, yang dipimpin Ari Yusuf Amir, tengah menjalani proses pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa sebelumnya menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Bukti kedua yang diajukan adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016. Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara yang disebut menyetujui kebijakan impor gula dalam rangka stabilisasi harga dan stok nasional.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa yang menuding Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa sebelumnya menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Hotman menyatakan, bukti-bukti tersebut membuktikan tidak ada unsur melawan hukum dalam kebijakan kliennya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar untuk membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(*)