Heboh Negara Bisa Ambil Tanah Bersertifikat Tak Dipakai 2 Tahun, Berikut Penjelasannya

Zonabrita.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mulai mengambil langkah tegas terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan, meskipun sudah memiliki sertifikat resmi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa lahan yang tak digunakan selama dua tahun berturut-turut akan masuk dalam proses pengambilalihan oleh negara.

Langkah ini ditujukan untuk mendorong pemanfaatan tanah secara optimal demi kepentingan pembangunan nasional.

Dalam paparannya pada acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Nusron Wahid menekankan bahwa pemerintah wajib mengambil alih tanah yang telah bersertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas apapun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (16/7/2025).

Proses pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan peringatan bertingkat. Pemerintah memberikan waktu yang cukup kepada pemilik tanah untuk menggunakan lahannya secara produktif sebelum menetapkannya sebagai tanah telantar.

Prosedur dimulai dari pemberitahuan awal, lalu dilanjutkan dengan tiga kali surat peringatan yang masing-masing diberikan jeda waktu selama tiga bulan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.

."width="300px"

Setelah surat peringatan ketiga dikirim, pemilik tanah masih diberikan kesempatan selama enam bulan untuk melakukan perundingan atau menunjukkan bentuk pemanfaatan lahan tersebut.

Bila tidak ada tanggapan atau kegiatan selama seluruh proses ini, maka tanah tersebut secara resmi dikategorikan sebagai tanah telantar dan akan menjadi objek program reforma agraria.

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelas Nusron.

Total durasi proses ini memakan waktu sekitar dua tahun ditambah 587 hari. Jika dijumlahkan, waktu tersebut hampir mencapai empat tahun sebelum lahan resmi dinyatakan sebagai telantar dan diambil alih negara.

Kebijakan ini dirancang agar setiap tanah yang memiliki hak hukum bisa memberikan manfaat dan tidak terbengkalai.

Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah yang sudah berstatus telantar dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia.

Tanah-tanah tersebut kini masuk dalam skema program reforma agraria yang bertujuan mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang belum memiliki atau kekurangan lahan.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron menjelaskan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua bentuk hak atas tanah, baik itu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak pakai. Tidak ada pengecualian dalam implementasinya karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dalam kepemilikan dan pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia. (***)

Sumber: Telisik.id, CNN Indonesia