Dugaan Kejahatan Kehutanan Sucipto Cs Tetap Diselidiki, Meski Aksi Unjuk Rasa Berakhir Damai
Zonabrita.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Merah Putih (AMP) di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada hari ini, Senin (25/8/2025), berakhir dengan komitmen bersama. Meskipun demikian, proses pemeriksaan terhadap Sucipto dan kawan-kawan (Cs) atas dugaan kejahatan kehutanan tetap berlanjut.
Juru Bicara AMP, Willy Azan, menjelaskan bahwa aliansi tersebut mendesak agar permasalahan penguasaan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh Sucipto Cs ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Kehadiran kami disambut langsung oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang PKSDA, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hasil pertemuan ini dituangkan secara tertulis dalam notulen yang diteken bersama-sama,” ujar Willy. Ia menambahkan bahwa AMP mengapresiasi hasil pertemuan tersebut dan siap memberikan bukti tambahan jika diperlukan.
Dua Poin Penting yang Diduga Dilakukan Sucipto Cs
Willy menyebutkan, ada dua poin utama yang menjadi fokus laporan mereka. “Pertama, soal lahan seluas 50 hektare yang sudah menjadi perkebunan sawit dan ditanam sejak tahun 2013.
Kedua, soal pembangunan jalan kanal sepanjang tiga kilometer yang menuju kebun tersebut, yang diduga berada di kawasan hutan,” tegas Willy. Ia menyatakan, timnya akan fokus pada dua hal ini selama tiga hari ke depan.
Konflik Lahan yang Memanas
Kasus ini bermula dari konflik lahan antara Sucipto Cs dan masyarakat Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Konflik tersebut memanas setelah masyarakat dituduh mencuri oleh Sucipto Cs terkait lahan 50 hektare.
Padahal, lahan yang sudah menjadi perkebunan sawit itu telah diserahkan oleh pihak Sucipto kepada pemerintah desa sejak tahun 2016. Pemerintah desa bahkan telah membentuk kelompok tani dari masyarakat setempat untuk mengelola lahan tersebut.
Oleh karena itu, kelompok tani yang tergabung dalam AMP tidak hanya melaporkan Sucipto Cs atas dugaan kejahatan kehutanan, tetapi juga mengajukan gugatan ke pengadilan setempat. Gugatan ini bertujuan agar Sucipto Cs dapat membuktikan keabsahan lahan yang mereka klaim.
”Jangan seenaknya seorang cukong menzalimi hutan negara dan rakyat kecil. Tuhan tidak tidur. Kami akan terus berjuang bersama masyarakat demi keadilan dan supremasi hukum,” tutup Willy.
Oleh Rizki