Zonabrita.com – Club malam Helens Play Mart di Kota Jambi yang lokasinya dekat rumah dinas Gubernur Jambi dan wisata religi resmi ditutup secara permanen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Jambi
Keputusan itu diambil setelah Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemda, tokoh agama dan adat serta pengelola Helen, pada Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan mengatakan, pada RDP ini ditemukan sejumlah data bahwa izin gerai operasional Helens Play Mart kurang lengkap, apalagi diketahui Helen Play Mart menjual minuman alkohol.
Untuk gerai Helens Play Mart tidak beroperasional lagi di Kota Jambi. Kami dari Komisi I DPRD Kota Jambi menutup permanen, karena para OPD juga tidak memberikan rekomendasi untuk dibuka di Kota Jambi. Jadi kami tutup permanen,” ujar Rio.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kota Jambi Aswan Hidayat Usman mengatakan bahwa dirinya mendengar informasi ada penjual minuman alkohol di sebuah tempat minimarket di Kota Jambi.
“LAM juga menolak keras beroperasinya Helen’s Play Mart, apalagi jika menjual minuman keras di area publik yang bisa diakses semua kalangan,” tegas Aswan.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional dan mengimbau masyarakat menjaga Kota Jambi dari peredaran miras yang dapat merusak moral generasi muda.
Masalah ini perlu dibicarakan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Jambi. Atas keputusan DPRD menutup permanen Helens, dia menyampaikan apresiasi.
“Semua OPD pemerintah Kota Jambi, dari lembaga adat melayu Kota Jambi, Ormas Islam dan masyarakat juga menolak kehadiran Helens Play Mart di Jambi,” katanya.
Aswan menegaskan jika nantinya pihak provinsi atau kota Jambi kembali memberikan izin rekomendasi.
“Kami dari lembaga adat dan seluruh masyarakat Kota Jambi siap untuk demo secara besar besaran,” tutupnya.
Terpisah, Humas Holywings Pusat Rajjee, menjelaskan bahwa Helens Play Mart telah memiliki izin perusahaan terbatas (PT) Nomor Induk Berusaha (NIB), dan keterangan domisili. Namun izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi belum selesai diproses.
“Kami memiliki skrining ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun,” ujar Helens.(***)