24 Proyek Dinas PUPR Pematang Siantar Ditemukan Kerugian Oleh BPK, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

Zonabrita.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 24 paket proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar. Total kerugian negara akibat kekurangan volume ini mencapai Rp262.566.239,63.

​Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. LHP tersebut secara rinci mengungkapkan 24 paket pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.

​Rincian Proyek Kurang Volume
​Daftar 24 paket pekerjaan yang kekurangan volume itu sebagian besar merupakan proyek rekonstruksi, pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan serta drainase, dengan rincian nilai kerugian sebagai berikut:

  1. ​Paket Rekonstruksi Jalan Perumahan KSP: Rp5.718.631,32
  2. ​Pembangunan Jalan Perumahan Sumberjaya Gg Cempaka dan Kamboja: Rp754.413,16
  3. ​Pelebaran Jalan Menuju Standar Jl. Rakutta Sembiring: Rp19.755.305,89
  4. ​Rehab Jalan Perumahan Bersatu Maju: Rp12.880.879,46
  5. ​Pemeliharaan Berkala Jl. Dr. Sutomo: Rp9.737.987,67
  6. ​Rehab Jl. Bah Kora II Bawah Kp. Gunung: Rp10.869.626,17
  7. ​Rehab Jl. Patimura Ujung Silumangi: Rp4.445.713,44
  8. ​Pemeliharaan Berkala Jl. Merdeka: Rp19.380.317,27
  9. ​Rehab Jl. Gunung Sinabung: Rp3.290.594,86
  10. ​Pembangunan Jalan Gurilla Utara: Rp6.694.115,27
  11. ​Pelebaran Jalan Menuju Standar Jl. Nagahuta: Rp7.591.886,45
  12. ​Rehab Jalan Batalion: Rp476.827,81
  13. ​Rehab Jalan Sibatu-batu: Rp59.081.433,18
  14. ​Rehab Jalan Aries I: Rp559.049,35
  15. ​Rehab Jalan Kelapa Dua: Rp963.973,00
  16. ​Rehabilitasi Jalan Komando: Rp462.798,05
  17. ​Rehabilitasi Jalan Nusa Indah: Rp483.049,35
  18. ​Rehabilitasi Jalan Melanton Siregar Gg. Kp. Baru: Rp985.089,79
  19. ​Rehabilitasi Jalan Melanton Siregar Gg. Nangka: Rp1.331.460,23
  20. ​Saluran Pembuang Batu Permata Raya: Rp3.070.036,80
  21. ​Saluran Pembuang Drainase Kel. Nagahuta: Rp13.411.817,43
  22. ​Pembangunan Drainase Jalan Handayani: Rp62.743.273,66
  23. ​Pembangunan Drainase Jalan Nagahuta: Rp11.963.024,52
  24. ​Rehabilitasi Irigasi Drainase Kel. BP. Nauli: Rp5.914.955,58

​Ratama Saragih, pengamat kebijakan publik dan anggaran, menyatakan keprihatinannya atas temuan BPK tersebut. Menurutnya, 24 titik pekerjaan itu tidak memenuhi standar kontrak yang sudah ditetapkan.
​”Pekerjaan dimaksud tidak memenuhi standar kontrak. Ini melanggar Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa penyedia yang melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan dan menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak akan dikenai sanksi administratif berupa ganti kerugian dan denda,” jelas Ratama Saragih.

​Ratama Saragih, yang juga pemegang sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara,” mengingatkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindilik). Ia mendesak Kejati membongkar tuntas praktik korupsi di Dinas PUTR Kota Pematang Siantar.

​Selain 24 paket proyek fisik tersebut, Ratama Saragih menambahkan, BPK juga menemukan kekurangan volume pada Pembangunan Rumah Dinas sebesar Rp16.697.646,23 dan Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi Konstruksi atas 10 paket pekerjaan senilai Rp134.969.594,00. Temuan-temuan ini mengindikasikan adanya masalah yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut.

​Untuk mengonfirmasi temuan ini, media berusaha menghubungi Kepala Dinas PUTR Pematang Siantar, Sofiyan Purba. Namun, panggilan telepon ke nomor selulernya pada Rabu (1/10/2025) tidak aktif atau tidak terjawab.

​Berbeda dengan Kepala Dinas, Wira, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Pematang Siantar, saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan, “Pak Kadis lagi rapat bang di kantor.”

​Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, memilih bungkam saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/9/2025). Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK yang merugikan keuangan daerah tersebut. (Hendra)

."width="300px"