Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal

Ganggu Bisnis, Perusahaan Bos Sampoerna, Minta Masyarakat Tak Beli Rokok Ilegal

Zonabrita.com – Presiden Direktur HM Sampoerna Tbk. (HMSP), Ivan Cahyadi meminta masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan kehadiran rokok ilegal di berbagai daerah mengganggu bisnis perusahaan.

“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujar Ivan di LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis, 7 Agustus 2025, lalu yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Selama ini, kata dia, Sampoerna kerap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi keberadaan rokok ilegal secara bersama-sama.

“Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” ujar Ivan.

Karena itu, ia meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal disebutnya tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Karena tidak melalui pengawasan ketat, bahan-bahan yang digunakan dalam rokok ilegal bisa saja berbahaya dan tidak sesuai standar.

“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus.”

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari 13.248 penindakan dengan total nilai barang Rp3,9 triliun hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi. Proporsinya sebesar 61 persen dari total penindakan.

."width="300px"

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan resminya menjelaskan, bila dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah penindakan menurun 4 persen. Namun, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru meningkat 38 persen.

Bahkan, Operasi Gurita yang digelar Bea Cukai sejak 28 April hingga 30 Juni 2025, telah dilakukan 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.(*)