AMP: Tangkap Sucipto, Sumber Konflik Kelompok Tani
Zonabrita.com – Aliansi Merah Putih (AMP), sebuah kelompok tani di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, secara resmi menggugat pengusaha sawit bernama Sucipto.
Gugatan perdata ini diajukan ke pengadilan untuk menguji keabsahan lahan sawit seluas 50 hektar yang menjadi sumber konflik antara Sucipto dan kelompok tani.
Juru bicara AMP, Willy Azan, memastikan bahwa gugatan telah didaftarkan. “Gugatan sudah kami daftarkan. Soal siapa saja yang menjadi tergugat akan terlihat dalam proses peradilan,” ujar Willy pada Minggu (24/8/2025).
Tak hanya menggugat secara perdata, AMP juga melaporkan Sucipto ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran pidana. Willy menuding Sucipto telah menguasai dan menggarap kawasan hutan negara, serta membuka perkebunan sawit di dalam area izin PT. Wira Karya Sakti (WKS).
”Kami melaporkan Sucipto atas perbuatannya yang merugikan hutan negara dan masyarakat,” tegas Willy.
Sejauh ini, polisi kehutanan sudah menangkap tangan tiga anak buah Sucipto. Barang bukti juga telah diamankan dan ketiga orang tersebut telah diperiksa. Namun, Sucipto sendiri hingga kini belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Oleh karena itu, AMP berencana menggelar unjuk rasa besok pagi untuk mendesak aparat segera menangkap Sucipto agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Selain mendesak penangkapan dan gugatan perdata, kami juga mengajak pihak-pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa hutan negara yang digarap Sucipto,” imbuh Willy. “Tujuannya, agar jelas undang-undang apa saja yang dilanggar, berapa kerugian negara yang ditimbulkan, dan sanksi yang pantas untuknya.”
Konflik ini bermula saat Sucipto dikabarkan tidak mengakui lahan seluas 50 hektar yang sudah ia serahkan kepada pihak desa. Padahal, surat dan peta penyerahan lahan telah tersedia. Akibatnya, para petani menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini dan memastikan keabsahan lahan tersebut.