Bakeuda Jambi Pastikan DBH Rp179 Miliar Sudah Cair, Berasal dari Kurang Bayar dan Tambahan Alokasi 2023

Zonabrita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima total Rp179,36 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan akumulasi dari kurang bayar (KB) dan tambahan alokasi tahun anggaran 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana tersebut secara bertahap ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Jambi sepanjang tahun 2024.

​Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, memberikan penjelasan rinci mengenai penyaluran dana tersebut. Agus Pirngadi menjelaskan bahwa total besaran DBH yang tersimpan secara nontunai dalam fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp179.369.416.000. Jumlah ini terdiri dari DBH Kurang Bayar yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023 sebesar Rp126.702.325.000, serta tambahan alokasi DBH tahun 2023 berdasarkan PMK Nomor 159 Tahun 2023 senilai Rp52.667.091.000. Penjelasan ini dibagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi pada Kamis, 13 November 2025.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu mengarahkan penggunaan DBH Kurang Bayar dan Tambahan Alokasi ini untuk sejumlah prioritas. Pemerintah Pusat menentukan bahwa dana tersebut wajib digunakan untuk perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, dan/atau investasi. Seiring berjalannya waktu, dana ini juga menjadi sumber pendanaan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemenkeu melakukan penyaluran dana total Rp179,36 miliar yang tersimpan di rekening TDF tersebut secara bertahap ke RKUD Provinsi Jambi pada tahun 2024. Penyaluran pertama terjadi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 164 Tahun 2024 pada Maret 2024 sebesar Rp94.959.539.050. Kemenkeu mengarahkan dana ini untuk kebutuhan belanja daerah dalam rangka mendukung pembayaran THR kepada ASN daerah tahun 2024. Penyaluran kedua sejumlah Rp42.204.938.475 terjadi pada Mei 2024. Penyaluran ini didasarkan pada usulan Gubernur Jambi dan bertujuan untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak tahap I tahun anggaran 2024. Selanjutnya, Kemenkeu menyalurkan tahap ketiga melalui KMK Nomor 267 Tahun 2024 pada Juni 2024 sebesar Rp42.204.938.475, yang penggunaannya diarahkan untuk mendukung pendanaan Gaji Ketiga Belas di daerah tahun 2024.

Dari ketiga penyaluran tersebut, Agus Pirngadi menyimpulkan bahwa dua penyaluran—yakni untuk THR dan Gaji ke-13—terjadi berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan dan bukan berasal dari permohonan Pemprov Jambi. Hanya satu penyaluran yang didasarkan pada usulan Pemprov Jambi, yaitu untuk mendukung kegiatan yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yaitu Pemilihan Kepala Daerah Serentak. (Red)