Oknum Satpam SMK di P. Siantar Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Pihak Media Ambil Langkah Hukum
Zonabrita.com – Seorang oknum satuan pengaman (satpam) di SMK Kejuruan Persiapan, Jalan Pane, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, Sumatera Utara, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menghalangi tugas jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi ke sekolah tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dan segera membuat heboh kalangan insan pers. Oknum satpam bermarga Pulungan ini secara tiba-tiba menutup pintu gerbang, menghalangi media, bahkan melontarkan perkataan tidak senonoh, dan sama sekali tidak mempersilakan jurnalis masuk ke halaman sekolah.
Insiden ini disesalkan banyak pihak karena menunjukkan oknum satpam tersebut tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai petugas keamanan sekolah, yang seharusnya tidak menghalang-halangi pihak media menjalankan tugas jurnalistik.
Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dijerat pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Aksi arogansi yang Pulungan lakukan menciderai kerja-kerja pers di lapangan. Menyikapi arogansi Pulungan, pihak media memutuskan mengambil langkah hukum atas tindakan tidak terpuji oknum satpam SMK Persiapan ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMK Persiapan, Edwin Simanjuntak, S.Pd., mengaku sedang berada di luar kota karena menghadiri acara pelantikan ketua PGRI.
”Saya lagi di luar pak, rapat di hotel Siantar, ada pelantikan ketua PGRI,” ucap Edwin Simanjuntak melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pematang Siantar, Agus Sinaga, yang coba dikonfirmasi terkait insiden penghalangan kerja jurnalis ini belum memberikan keterangan resmi. (Red)

 
											 
				 
				









 
								            											
																					 
								            										 
								            										 
								            										