Kepala Dinas PUTR Siantar Diduga Abaikan Rekomendasi BPK Soal Kelebihan Bayar Proyek
Zonabrita.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Sofiyan Purba, diduga keras tidak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit kepatuhan. Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di dinas tersebut.
Temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. LHP tersebut merinci adanya 24 paket pekerjaan yang mengalami kurang volume, yang kemudian menyebabkan kerugian negara berupa kelebihan pembayaran senilai total Rp262.566.239,63.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi Konstruksi untuk 10 paket pekerjaan senilai Rp134.969.594,00. Total kerugian yang wajib dikembalikan pun mencapai ratusan juta rupiah.
Respons Santai Pejabat dan Pertanyaan Pengembalian
Hal ini terungkap saat awak media menemui Sofiyan Purba di ruang kerjanya pada Selasa (7/10/2025)
sekitar pukul 12.05 WIB.
Ketika awak media mengonfirmasi temuan BPK Tahun Anggaran 2025 di Dinas PUTR Kota Pematang Siantar, Sofiyan Purba memberikan jawaban yang terkesan santai, “Gak masalah itu.”
Selanjutnya, saat media menanyakan kejelasan mengenai pengembalian kerugian ke Kas Negara/Daerah, Sofiyan Purba menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan “Bertahap nanti”. Namun, ia tidak memperlihatkan bukti on progress pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Pematang Siantar.
Menanggapi sikap Kepala Dinas PUTR tersebut, Ratama Saragih, seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, angkat bicara. Ratama menegaskan bahwa tindakan Sofiyan Purba, yang merupakan Pejabat Penyelenggara Negara sekaligus Pengguna Anggaran, telah melanggar konstitusi.
”Sikapnya sudah melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Ratama. Ia secara spesifik menyoroti Asas Keterbukaan atau Transparansi (angka 4) yang mewajibkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah, termasuk penyampaian pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu.
”Ini sudah jelas, bahwa menunjukkan bukti setor kelebihan bayar akibat kurang volume pekerjaan adalah bagian dari Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah,” tegas Ratama.
Desakan Agar APH Bertindak Tegas
Ratama Saragih pun secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kota Pematang Siantar untuk tidak berdiam diri. Ia khawatir, jika penyidik “jalan di tempat” atau bahkan diduga melindungi, hal ini bisa berbahaya.
”Ini bisa berbahaya karena Uang Rakyat habis sia-sia percuma tanpa ada manfaatnya,” tutup Ratama, menyerukan agar APH segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pengabaian rekomendasi BPK dan potensi kerugian daerah ini. (Hendra)