Kakorlantas Polri Bekukan Penggunaan Rotator dan Sirine, Respons Gerakan ‘Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk’

Ilustrasi lampu rotator (Foto Unsplash)

Zonabrita.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan penggunaan rotator dan sirine untuk mobil pengawalan (patwal). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gerakan masyarakat yang dikenal dengan nama “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”, yang belakangan viral karena menolak memberikan jalan bagi kendaraan yang menggunakan sirine.

​Dalam pernyataannya di Mabes Polri pada pekan ini (19/9/2025), Agus menegaskan bahwa Polri secara resmi membekukan kegiatan pengawalan yang menggunakan suara-suara bising yang mengganggu masyarakat, terutama saat lalu lintas padat. Agus juga mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat, khususnya para pengendara yang merasa terganggu dengan kebisingan sirine mobil atau motor patwal.

​Ia menambahkan, semua masukan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pemakaian lampu strobo dan sirine diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini secara spesifik mengatur penggunaan lampu strobo dan sirine untuk kendaraan tertentu, seperti mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, dan konvoi tamu negara.

​Langkah pembekuan ini juga didukung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI. Prasetyo menegaskan bahwa Mensesneg telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. Para pejabat juga diminta untuk menghormati pengguna jalan lain saat berkendara, baik dengan mobil dinas maupun saat dalam pengawalan. Prasetyo menekankan pentingnya kepatutan dan etika berkendara, serta mematuhi aturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine.

​Menanggapi fenomena ini, Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, pembatasan penggunaan lampu strobo dan sirine seharusnya hanya diberlakukan untuk tiga pihak utama: pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan tamu negara.

​Sony menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menekan oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti menghindari kemacetan atau sekadar ingin terlihat “gagah-gagahan”, seperti dikutip dilaman otodriver.com.

Menurutnya, para pelaku ini menjadi salah satu perusak etika berkendara di Indonesia. Ia juga menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap pengendara yang tidak tertib, yang akhirnya memicu munculnya kampanye dari masyarakat. Sony menyoroti maraknya penggunaan lampu strobo oleh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kendaraan niaga lainnya yang tidak memiliki hak istimewa.

​Sony mengingatkan bahwa penyalahgunaan lampu darurat justru dapat menimbulkan bahaya dan potensi kecelakaan bagi pengguna jalan lain. Jika tidak ditindak, ia khawatir dalam beberapa tahun ke depan, pemakaian peranti isyarat darurat di jalan akan menjadi bagian dari modifikasi umum yang tidak sesuai aturan.

."width="300px"

​Bagaimana menurut Anda, apakah pembekuan ini akan efektif mengurangi penyalahgunaan fasilitas pengawalan di jalan?