Makatara Sebut Terminal Batu Bara di Aur Kenali Ancam Lahan Pertanian

Zonabrita.com – Perkumpulan Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (Makatara) mengungkapkan hasil investigasi mengejutkan terkait penggunaan lahan yang direncanakan untuk terminal batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Berdasarkan pengamatan Makatara, terjadi perubahan fungsi lahan yang masif dari semula area pertanian dan lahan hijau menjadi lahan terbuka.

​Area seluas 47,6 hektare yang diamati Makatara menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penggunaan lahan yang mengubah tutupan lahan secara drastis. Berdasarkan analisis citra satelit resolusi tinggi dari tahun 2018 hingga 2025 serta verifikasi di lapangan, Makatara menemukan bahwa area ini berpotensi merusak tata ruang kota Jambi. ​Temuan Makatara menunjukkan penggunaan lahan tersebut berbenturan dengan beberapa aturan dan peruntukan lahan yang sudah ditetapkan pemerintah.

​Izin yang Bertentangan: Analisis Makatara menunjukkan lahan yang digunakan untuk terminal batu bara tumpang tindih dengan berbagai kawasan lain. Rinciannya, 56% beririsan dengan kawasan perumahan, 30% dengan kawasan lindung, 9% dengan kawasan tanaman pangan, dan 5% dengan kawasan perdagangan dan jasa. Temuan ini didasarkan pada perbandingan Area of Interest (AOI) dengan Peta Rencana Tata Ruang Kota Jambi No. 5/2024.

​Ancaman terhadap Lingkungan dan Infrastruktur: Penggunaan lahan juga beririsan dengan aliran sungai/anak sungai, daerah resapan, jalan lingkungan antar perumahan, serta jalan menuju intake PDAM Aur Duri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pencemaran air, banjir, dan kerusakan infrastruktur vital.

​Ancaman terhadap Ketahanan Pangan: Makatara menduga kuat bahwa 9% lahan yang beririsan dengan kawasan tanaman pangan adalah bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, KP2B dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum. Jika hal ini terjadi, semua perizinan dinyatakan batal demi hukum.

​Penolakan Masyarakat dan Pemerintah: Selain temuan teknis, Makatara juga mencatat adanya penolakan dari warga sekitar. Hal ini diperkuat dengan surat penolakan resmi dari masyarakat dan bahkan surat dari Pemerintah Kota Jambi yang meminta Gubernur Jambi untuk meninjau ulang rencana penggunaan lahan ini.

​Menanggapi temuan ini, Makatara telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, yaitu Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Laporan yang disampaikan pada 12 September 2025 lalu tersebut merupakan langkah prosedural Makatara untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan. (Red)