Menko Polkam: Mengibarkan Bendera One Piece Bisa Dipidana
Zonabrita.com – Di tengah euforia menyambut Hari Kemerdekaan RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait pengibaran bendera non-resmi yang marak terjadi, khususnya bendera bajak laut dari serial One Piece.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikenai sanksi pidana, apalagi jika dilakukan menjelang 17 Agustusan di momen sakral kemerdekaan bangsa.
“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang dilakukan untuk menggantikan atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 ayat 1. Tindakan tersebut mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 dan 57, setiap orang yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan lambang negara dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang ekspresi budaya populer selama tidak melanggar norma hukum dan tidak merendahkan simbol negara. Namun ia menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk menempatkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi atau menggantikan Merah Putih, maka tindakan tersebut dapat diproses hukum.
“Kreativitas itu sah, tapi ada batasnya ketika menyangkut simbol negara. Jangan sampai melanggar aturan demi tren,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah, aparat dan tokoh masyarakat untuk aktif mengedukasi warga agar tetap memaknai Hari Kemerdekaan dengan semangat nasionalisme yang benar dan sesuai aturan hukum. (*)
Sumber : berbagai sumber di internet