Hindari Konflik Horizontal, Langkah Wali Kota Jambi dan DPRD Sudah Tepat Melarang PT SAS Beroperasi
Zonabrita.com – Kebijakan tegas Wali Kota Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk melarang operasional PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) terkait aktivitas pembangunan fasilitas batu bara di kawasan Aur Kenali, mendapat apresiasi luas dari berbagai tokoh masyarakat Jambi.
Larangan ini didasari oleh posisi PT SAS yang secara jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang secara jelas menetapkan kawasan Aur Kenali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan pertanian pangan, dan wilayah penyedia air baku PDAM, bukan untuk industri atau pertambangan.
Menurut Adri, SH.MH salah satu tokoh masyarakat Jambi, Wali Kota Jambi Dr.dr. H. Maulana, MKM dinilai telah mengambil langkah yang tepat dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan ini. Langkah proaktif ini dianggap krusial untuk mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat yang mungkin timbul akibat pelanggaran tata ruang tersebut, ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
“Kami sangat mendukung keputusan Wali Kota dan DPRD Kota Jambi. Ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama,” ujar pungkasnya.
Ini adalah langkah yang sangat tepat dan berani untuk memastikan setiap investasi di Jambi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Adri
Ia menambahkan bahwa penegakan Perda adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Adri juga menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi. Justru, mereka menyambut baik setiap pihak yang ingin berinvestasi dan berkontribusi terhadap pembangunan kota Jambi Namun, investasi harus dilakukan dengan penyesuaian terhadap peraturan yang berlaku, terutama Perda RTRW yang telah ditetapkan.
“Investasi itu penting, tapi harus sesuai koridor hukum. Jangan sampai pembangunan malah merusak tatanan yang sudah ada dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi investor lain agar lebih cermat dalam menempatkan usahanya dan selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Jambi.(**)