Kadis Perikanan Hendri Tantang Debat Hukum Soal Kapal 16 GT, Indra Syamsu: Kita Buka-Bukaan Data!
Zonabrita.com – Ketegangan antara pihak eksekutif dan pengamat kebijakan publik terkait pengadaan kapal nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai titik didih. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjabtim, Hendri, secara blak-blakan memberikan respon balik terhadap pemberitaan media Zonabrita dan pernyataan kritis yang dilontarkan oleh pemerhati kebijakan, Indra Syamsu.
Kadis Perikanan Hendri menegaskan posisinya yang tegak lurus pada aturan dengan mengklaim bahwa pengadaan kapal tersebut telah sesuai dengan spesifikasi 10 GT. Ia beralibi bahwa apa yang telah disuguhkan pemerintah merupakan upaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat nelayan di lapangan. Namun, suasana memanas saat disinggung mengenai dugaan bahwa kapal yang dibeli merupakan barang bekas atau stok yang sudah tersedia.
“Siapa yang bilang begitu? Jika itu pernyataan Indra Syamsu, silahkan dia bilang begitu. Saya tantang untuk berdebat dan saya siap mempertanggungjawabkan semuanya di mata hukum,” tegas Hendri saat merespon konfirmasi redaksi.
Menanggapi tantangan debat terbuka dan kesiapan hukum tersebut, Indra Syamsu menyambutnya dengan tangan terbuka. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan adu data secara transparan di hadapan penegak hukum guna mengurai benang kusut proyek senilai Rp 1,8 Miliar ini.
”Oke, mari kita buka-bukaan di hadapan hukum. Memang benar barang itu tampak baru, tetapi hemat saya itu adalah ‘baru yang dipaksakan’. Kami menduga kuat kapal tersebut bukan diproduksi melalui proses cetakan pabrik berdasarkan pesanan kontrak, melainkan membeli barang yang sudah tersedia atau terparkir di gudang penyedia,” ungkap Indra Syamsu.
Indra mempertegas bahwa apa yang ia sampaikan adalah fakta lapangan yang harus dikedepankan, bukan sekadar alibi teknis untuk menjelaskan kapal 16 GT menjadi 10 GT. Menurutnya, persoalan ini sudah masuk ke ranah maladministrasi yang berujung pada potensi tindak pidana korupsi. Ia meyakini Aparat Penegak Hukum (APH) mampu menelaah fakta-fakta ini hingga muncul proses hukum yang jelas.
Guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan, Redaksi Zonabrita telah secara resmi meminta konfirmasi lanjutan serta permohonan jawaban tertulis kepada pihak Dinas Perikanan dan penyedia barang. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan rilis jawaban atau mengundang media guna klarifikasi bersama.
Dalam upaya uji petik data, Redaksi mengajukan pertanyaan kunci terkait legalitas adendum, rasionalitas harga satuan mesin Shuice, hingga kajian kelayakan beban pajak kapal 16 GT bagi nelayan. Tak hanya itu, Redaksi Sehaluan juga mengajukan permohonan salinan dokumen publik sebagai referensi penulisan yang akurat, di antaranya: Rencana Anggaran Biaya (RAB) Detail untuk melihat harga satuan mesin dan bodi kapal, Dokumen Adendum Kontrak terkait perubahan spesifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk melihat urgensi biaya konsultan, Berita Acara Serah Terima (BAST) dan
Sertifikat Ukur Kapal resmi dari otoritas terkait.
Langkah ini diambil untuk membuktikan legalitas klaim yang selama ini berkembang di ruang publik. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur di bawah kepemimpinan Hendri belum memberikan jawaban resmi maupun memberikan akses terhadap dokumen-dokumen publik yang dimohonkan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.











