DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Fokus Kawal Penuntasan TBC dan Evaluasi Sektor Pendidikan

Zonabrita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026). Laporan tersebut menyoroti efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus Tuberculosis (TBC) untuk Tahun Anggaran 2024–2025.

​Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini merupakan instrumen krusial bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, program kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.

​”LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal ketat rekomendasi tersebut, baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana maupun dukungan anggaran,” ujar KFA saat memberikan keterangan resmi.

KFA menjelaskan bahwa DPRD tidak akan membiarkan temuan ini sekadar menjadi dokumen formal. Pihaknya segera menginstruksikan alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, untuk membedah temuan tersebut. Selain isu kesehatan, dewan juga akan mendalami rekomendasi BPK yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Ia menilai, penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator keberhasilan pemerintah dalam mengelola belanja daerah.
​”Fungsi pengawasan kami adalah memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan. Kami ingin setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 ini merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.

​Khusus untuk Kota Jambi, BPK memotret efektivitas penanganan TBC hingga Triwulan III tahun 2025. Meski telah berjalan, Toha menyebut masih ada celah yang harus segera diperbaiki oleh Pemerintah Kota Jambi, antara lain: Penguatan komitmen pemerintah daerah dalam alokasi kebijakan, ​Intensifikasi layanan kesehatan di tingkat dasar dan ​Perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus agar lebih akurat dan terintegrasi.

BPK mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

​”Kami berharap rekomendasi ini mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas program pembangunan,” pungkas Toha.
​Selain Kota Jambi, LHP serupa juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai bagian dari upaya kolektif meningkatkan transparansi di Provinsi Jambi. (Red