OJK Terbitkan POJK 35/2025: Perkuat Industri Pembiayaan Lewat Relaksasi Regulasi dan Digitalisasi

Zonabrita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat fondasi industri keuangan non-bank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
​Aturan baru ini telah berlaku efektif sejak 22 Desember 2025 sebagai langkah strategis OJK untuk menciptakan industri yang lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Aturan baru ini telah berlaku efektif sejak 22 Desember 2025 sebagai langkah strategis OJK untuk menciptakan industri yang lebih fleksibel, efisien, dan berdaya saing tinggi.

OJK memandang penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk memperbesar kontribusi industri pembiayaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui POJK 35/2025, otoritas memberikan stimulus berupa penyederhanaan aturan administratif tanpa mengabaikan prinsip manajemen risiko yang ketat.

Langkah ini selaras dengan kebijakan strategis Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) serta mengharmonisasikan pengaturan di sektor keuangan guna mendukung ekonomi kerakyatan.

Beberapa poin utama dalam aturan ini mencakup reformasi birokrasi internal perusahaan pembiayaan, di antaranya: OJK menyederhanakan mekanisme dan dokumen persyaratan untuk perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, Mempercepat jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek, Mengatur ulang rasio modal inti terhadap modal disetor bagi perusahaan yang menjalankan fasilitas modal usaha, pembiayaan multiguna, hingga pembiayaan modal kerja tanpa agunan.

Menjawab tantangan era digital, POJK 35/2025 memberikan relaksasi signifikan pada layanan pembiayaan investasi. Kini, pelaku usaha dapat melakukan proses pembiayaan sepenuhnya secara digital tanpa perlu tatap muka fisik.

​Selain itu, OJK juga memperbarui ketentuan uang muka (DP) kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan kini dapat menerapkan DP paling rendah 0%, selama mampu menjaga rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) neto dan tingkat kesehatan perusahaan sesuai standar yang ditetapkan.

OJK juga memberikan ruang napas bagi pelaku industri melalui penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Bahkan, aturan ini mendorong kemudahan pemberian kredit bagi debitur dengan data historis terbatas, asalkan perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
​Dengan hadirnya POJK 35/2025, OJK berharap industri pembiayaan dan modal ventura dapat bergerak lebih lincah dalam mendukung kebutuhan pendanaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Indonesia. (Red)