460 Truk dan Bus di Kota Jambi Dipasangi Stiker Khusus, Resmi Boleh Isi BBM Subsidi di 19 SPBU

Dishub Kota Jambi Terapkan pemasangan stiker pada 460 Truk dan Bus (Foto Zonabrita)

Zonabrita.com – Sebanyak 460 unit kendaraan angkutan material dan bus pariwisata di Kota Jambi telah resmi dipasangi stiker khusus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi pada Rabu (22/10/2025). Pemasangan stiker ini merupakan penanda bagi kendaraan yang telah diverifikasi dan kini diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Solar, di 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kota Jambi.

Langkah masif ini diambil sebagai tindak lanjut atas implementasi kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur tentang penggunaan BBM bersubsidi dengan tujuan utama memastikan bahwa penyalurannya benar-benar tepat sasaran kepada pihak yang berhak, yakni para pelaku usaha angkutan material dan bus umum/pariwisata resmi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Jambi, Amran, mengungkapkan bahwa pemasangan stiker ini adalah bagian krusial dari keberlangsungan atas hasil rapat koordinasi dan penegasan dari Surat Edaran Wali Kota.

​”Proses pemasangan stiker ini sedang berlangsung sesuai dengan hasil kesepakatan dan Surat Edaran yang telah diterbitkan. Stiker ini adalah identitas resmi,” ujar Amran, Rabu. Ia menambahkan bahwa untuk angkutan Bus Pariwisata dan angkutan Umum yang menggunakan plat dasar warna kuning secara khusus diperbolehkan mengisi BBM Solar sesuai dengan kebutuhan operasional mereka, tanpa batasan tertentu untuk bus medium.

Amran juga menekankan bahwa untuk menjamin kepatuhan dan mencegah penyalahgunaan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh tim gabungan. Tim pengawas ini terdiri dari unsur TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta personil dari Dinas Perhubungan sendiri. Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga agar mekanisme penyaluran BBM bersubsidi berjalan efektif.

Sementara itu, respons positif datang dari kalangan sopir. Hartanto, salah satu sopir angkutan material yang kendaraannya telah dipasangi stiker, menyatakan kesiapan dirinya untuk turut serta mengawasi. Terkait batasan pembelian BBM Solar maksimal Rp350 ribu per hari yang diterapkan untuk truk roda enam, ia mengaku jumlah tersebut dinilai cukup untuk kebutuhan operasional harian.

Sebelumnya, langkah ini telah diperkuat dengan adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan perwakilan sopir yang menghasilkan Petunjuk Teknis (Juknis) guna memperkuat implementasi SE Nomor 19 Tahun 2025. Juknis ini mencakup beberapa poin penting yang kini harus dipatuhi:

​Pertama, dilakukan pendataan ulang kendaraan yang memang berhak menerima BBM bersubsidi untuk menjamin akurasi data penerima. Kedua, penggunaan stiker resmi dan terverifikasi menjadi wajib sebagai identitas kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dalam kota guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan.

Ketiga, setiap pengisian BBM bersubsidi diwajibkan menerapkan sistem barcode dan wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai verifikasi. Keempat, Pemerintah Kota Jambi menetapkan batasan kuota pengisian per kendaraan per hari, yaitu untuk mobil roda empat maksimal Rp200 ribu, dan untuk mobil roda enam (truk angkutan) maksimal Rp350 ribu per hari. Terakhir, bus pariwisata berukuran medium atau middle dikecualikan dari batasan pengisian ini, memungkinkan mereka mengisi BBM sesuai kebutuhan operasionalnya.

Dengan langkah konkret pemasangan stiker dan penerapan Juknis yang ketat ini, Pemerintah Kota Jambi berharap penyaluran BBM bersubsidi ke depan dapat lebih tertib, adil, dan benar-benar memberikan manfaat kepada sektor transportasi yang menjadi target utama