4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky
Zonabrita.com – TNI Angkatan Darat (AD) melalui Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky tewas mengenaskan mulai menuai titik terang.
Pasalnya, hasil penyelidikan dan pengusutan yang dilakukan jajaran TNI AD mulai menemukan fakta tentang penyebab kematian prajurit TNI yang baru 2 bulan berdinas itu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan setidaknya empat prajurit sebagai tersangka.
Dilansir dari laman Fajar.co.id, “Oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Para tersangka yang ditetapkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI itu diketahui prajurit berpangkat Prajurit Satu (Pratu).
Mereka yang ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yakni; Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Keempatnya saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan, Puspom TNI masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing keempat tersangka tersebut.
Dia memastikan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan peran setiap pelaku. Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik akan menentukan pasal yang dikenakan serta langkah hukum berikutnya.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.
Selain menetapkan empat prajurit sebagai tersangka, Wahyu lebih lanjut menyatakan bahwa pihak penyidik TNI AD hingga saat ini masih melakukan pemerksaan terhadap 16 prajurit TNI lainnya.
Wahyu tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring proses penyelidikan atas kematian Prada Lucky itu.
Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tegasnya.
Keempat senior yang diduga menganiaya Prada Lucky ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit dimulai sejak Rabu (6/8) malam.
Komandan Kodim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, menegaskan bahwa Pangdam IX/Udayana memerintahkan agar kasus ini diproses secara transparan dan dipantau langsung oleh Pangdam.(*)