4 Ponsel Disembunyikan di Plafon, KPK Sita Mobil Mewah Mantan Wamenaker

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus. Sumber poto: by law-justice.co

Zonabrita.com – ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, di Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Pada Selasa (26/8/2025), tim penyidik KPK berhasil menemukan bukti tak terduga yang disembunyikan secara rapi di plafon rumah Immanuel. Bukti tersebut berupa empat unit ponsel yang diduga kuat memiliki peran penting dalam perkara yang sedang diusut. Selain ponsel, tim juga menyita satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti, baik ponsel maupun mobil, telah dibawa ke Gedung KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyembunyian ponsel di tempat yang tidak biasa seperti plafon menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami motif Immanuel menyembunyikan ponsel tersebut saat pemeriksaan.

​Disamping itu, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, sebagai bagian dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi berupa satu unit motor mewah merek Ducati, seperti dikutip dilaman harianfajar.co.id.

​Kasus ini ternyata melibatkan jaringan korupsi yang lebih luas dan terstruktur. KPK menyebutkan ada setidaknya 10 tersangka lain, dan skema korupsi ini sudah berlangsung sejak 2019.

Sosok kunci dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, yang diperkirakan telah mengantongi uang sebesar Rp69 miliar dari praktik ilegal ini.

."width="300px"

​Modus operandi yang digunakan adalah menaikkan biaya pengurusan sertifikat K3 secara tidak sah. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu membengkak hingga Rp6 juta. Praktik ini melibatkan sejumlah aktor penting di kementerian terkait, yang berperan sebagai penghubung dan pelaksana pungutan liar.

​Immanuel dan para tersangka lainnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, hingga 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan aset lain yang berkaitan dengan korupsi berjamaah ini. Kasus ini menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di dalam institusi pemerintah, yang merugikan masyarakat dan negara.

Oleh Redaksi