13 Tersangka Perdagangan Bayi ke Singapura Terancam 15 Tahun Penjara
Zonabrita.com – Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi lintas negara dengan tujuan Singapura terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka, yang baru-baru ini ditangkap dalam serangkaian operasi gabungan kepolisian, diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan bayi ilegal yang telah beroperasi selama beberapa waktu.
Dikutif dari laman kumparan.com, Diresskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman 15 tahun penjara,” kata Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini bermula dari kolom di media sosial Facebook yang membuka adopsi anak. Pelaku berinisial AF yang mengelola kolom ini berkomunikasi dengan para orang tua yang hendak menjual bayi.
Mereka pun berbagai kontak dan melakukan komunikasi secara intensif hingga terjadi kesepakatan.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kesepakatan itu orang tua dijanjikan kompensasi dan biaya persalinan ditanggung seutuhnya.
Hendra mengatakan, para tersangka memiliki peran beragam dalam sindikat ini antara lainnya adalah perawat bayi dan pencari adopter. Setelah dibawa dari orang tuanya, para bayi dirawat sementara waktu sembari menunggu keluarga yang mau mengadopsinya.
“Jadi masing-masing penampung ini juga ada perawatnya. Ya ada saudara YN, ada saudara Y, masing-masinglah. Nah, di sini mereka ambil peran juga. Nah penampung ini nanti dia akan memberikan kepada perawat sambil menunggu dari saudara S, L ini yang sebagai pencari adopsi orang tua,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan kejahatan perdagangan orang, khususnya anak(*)